SEKADAU, SINARKAPUAS.com - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sekadau, Selasa (5/10/2024) melaksanakan konsultasi kepada Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Anggota DPRD yang melakukan pertemuan dengan usur Pemerintah Provinsi ini adalah yang tergabung dalam Panitia khusus untuk pembahasan Tata Tertib (Tatib) dan Kode Etik DPRD Kabupaten Sekadau masa jabatan 2024 - 2029.
Di Pansus Tata Tertib (Tatib) diketui oleh Mohtar dan wakil ketua Yanto Linus dengan anggota Pansus, M. Ardiansah, Paulus Subarno, Matius Chandra Dawi serta Hans Kristian.
Di panasus Kode Etik, diketuai Yodi setiawan dan beberapa anggota DPRD Sekadau.
Muhammad Ardiansah, anggota DPRD Sekadau yang turut serta dalam mengatakan, konsultasi kepada biro hukum dan pemerintahan Provinsi Kalbar dalam rangka menyerahkan draf Tatib dan kode etik yang telah dirancang tim Panasus di Kabupaten.
" sebelumnya, melalui ketua dan wakil ketua pansus draf tatib dan kode etik telah diserahkan kepada ketua DPRD," ungkap Politisi Nasdem itu.
Selanjutnya, draf pansus yang telah dibahas di konsultasikan kepada Biro Hukum Pemerintah Provinsi dalam rangka penyesuaian draf dengan peraturan - peraturan yang berlaku bagi anggota DPRD.
" kita juga mendapatkan masukan, saran dari pemerintah provinsi," timpalnya.
Daraf Tata Tertib (Tatip) dan Kode etik DPRD Sekadau nantinya akan disahkan melalui rapat ripurna bersama 30 anggota DPRD Sekadau.
Meski demikian, paripurna baru akan dilaksanakan paska di tetapknya Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang akan di bentuk dalam waktu dekat. *(Nii/Aii)*