,

Paripurna Pembentukan AKD Dewan Kembali Tertunda, Berpotensi dilakukan Mekanisme Poting

Editor: Muezz@
November 12, 2024, 16:51 WIB Last Updated 2024-11-12T09:51:57Z

SEKADAU, SINARKAPUAS.com - Rapat Paripurna Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) semula dijadwalkan hari ini, Selasa (12/11/2024) pagi kembali tertunda.hal ini dikarenakan masih adanya dinamika diantara fraksi - fraksi di DPRD Kabupaten Sekadau. 


" untuk sementara tertunda, direncanakan besok harus sudah ada keputusan di masing - masing alat kelengkapan untuk menentukan unsur pimpinan di alat kelengkapan, " jelas Djefrai Raja Tugam, Wakil Ketua DPRD, Selasa, (12/11/2024) siang. 


Diakui Djeffrai, dalam menentukan pimpinan di masing - masing AKD terjadi  dinamika diantara untusan fraksi - fraksi.tentunya hal tersebut melalui mekanisme musyawarah mupakat. 


" tadi kita panggil perwakilan fraksi - fraksi, hasil pertemuan ketua fraksi belum ada kata sepakat dan perlu loby," kata Djefrai. 


Ia (Djefrai'red) selaku unsur pimpinan menyatakan keinginanya agar setelah terbentuknya AKD  nanti ada kerjasama yang baik seluruh fraksi dan anggota DPRD. 


namun demikian, terkait mekanisme dan langkah yang akan diambil nantinya, jika tidak ditemukan jalan musyawarah maka akan dilakukan proses demokrasi dengan sistem poting. 


" kalau  tidak ada kesepakatan maka akan mengunakan sistem poting di masing - masing AKD," tegas Djefrai. 


Dijelaskan Legelator Partai Demokrat itu, jika terjadi poting, anggota yang tidak mengikuti proses ini atau tidak hadir akan dianggap menyetujui hasil dari poting dalam menentukam unsur pimpinan di masing - masing alat kelengkapan. 


" sarat dilaksanakan poting untuk kehadiran anggota minimal 50 persen di masing - masing AKD, jika tidak hadir dalam poting berarti konsekuensi politik dan dianggap menyetujui, " timpalnya. 


Terkahir, Djefrai menngingatkan bahwasanya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, mengemban tugas  untuk mengutamakan kepentingan masarakat. 


Ditegaskannya, jika AKD tidak terbentuk segera berpotensi berdampak pada tidak dapat dibahas dan disepakatinya APBD Tahun 2025.


" karna untuk penetapan APBD, AKD harus lengkap terlebih dahulu, pembahasan APBD sesuai undang - undang paling lambant satu bulan sebelum tahun anggaran berakhir, " pungkas Djefrai. *(Nii/Aii)*