SEKADAU, SINARKAPUAS.com - Pemerintah Kabupaten Sekadau melalui Satpol PP akan merevisi Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat pada tahun ini. Revisi ini mencakup lebih dari 50 persen isi peraturan, termasuk penambahan sanksi denda dan pidana.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sekadau, Paulus Ugang, menyatakan bahwa revisi dilakukan berdasarkan kajian akademis yang melibatkan Universitas Tanjungpura Pontianak. Perubahan ini bertujuan menyesuaikan peraturan dengan perkembangan kondisi terkini.
"Di Perda lama belum ada pengaturan soal sanksi denda maupun pidana. Pada revisi ini, keduanya akan dimasukkan," jelas Ugang pada Sabtu (16/11/2024).
Pendekatan baru dalam penegakan Perda akan lebih informatif, dialogis, dan persuasif. Pemerintah daerah juga akan menambahkan satu poin ketertiban baru, menjadikan total ada 14 poin, termasuk tertib kebersihan, tertib tata ruang, tertib parkir, hingga tertib dalam penanganan bencana.
Perubahan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat serta menciptakan suasana yang lebih aman dan tertib di Kabupaten Sekadau.