SEKADAU, SINARKAPUAS.com - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sekadau, Matius Jon, mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap maraknya kasus penipuan online. Modus kejahatan ini sering dilakukan dengan memanfaatkan aplikasi tertentu untuk mencuri data pribadi calon korban.
“Penipuan online saat ini memang marak terjadi. Sayangnya, jarang ada laporan resmi karena korban tidak tahu cara melapor. Namun, kami sering mendengar keluhan masyarakat yang menjadi korban,” kata Matius Jon dalam wawancara baru-baru ini.
Ia menjelaskan bahwa modus penipuan online biasanya dilakukan dengan menyebarkan tautan atau aplikasi berbahaya. Saat korban tergoda untuk membuka atau mengunduh aplikasi tersebut, pelaku menggunakan algoritma untuk menyadap data pribadi korban. Data ini kemudian disalahgunakan untuk pemerasan atau meminta uang kepada pihak lain dengan mengatasnamakan korban.
“Modus yang sering kami dengar, seperti APK undangan yang dikirim melalui WhatsApp atau pesan tilang elektronik yang mengatasnamakan kepolisian. Ini adalah bentuk penipuan yang cukup banyak dikeluhkan masyarakat,” ujar Jon.
Jon mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap pesan mencurigakan, terutama yang mengandung tautan atau aplikasi yang tidak dikenal.
“Jika menerima pesan seperti itu, jangan langsung dibuka. Sebaiknya selidiki terlebih dahulu atau tanyakan kepada pihak terkait untuk memastikan keasliannya,” tegasnya.
Langkah kewaspadaan ini, menurut Jon, penting dilakukan untuk mencegah masyarakat menjadi korban penipuan online yang semakin berkembang dengan berbagai modus.