,

Di Kritik Wakil Rakyat Terkait Pelayanan, Ini Penjelasan Kepala ATR/BPN Sekadau

Editor: Muezz@
November 01, 2024, 08:21 WIB Last Updated 2024-11-01T01:21:47Z

SEKADAU, SINARKAPUAS.com - Terkait adanya pemberitaan di salah satu media online,  30 oktober 2024 dengan takeline “Sering Dikeluhkan, Lembaga ATR/BPN Diminta Benahi Pelayanan” yang disampaikan oleh Anggota DPRD Sekadau Bapak Yodi Setiawan.


 Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau, Kainda menegaskan bahwa tidak ada niat dari pihaknya atau ksengajan untuk memperlambat proses pengusulan Surat Hak Milik (SHM). 


"  tidak ada niat maupun kesengajaan kami untuk menahan atau memperlambat proses pembuatan sertipikat selama berkas sudah lengkap bidang tanahnya clear dan clean baik terhadap sengketa batas dan kepemilikan, sesuai pemanfaatan ruang, tidak dalam kawasan hutan tentu akan langsung di proses, " papar Kainda, Kamis (31/10/2024) melalui press rilisnya. 


Ditegaskan Kainda, Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya akan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Sekadau. 


" dimana kami memanfaatkan WEB, pesan whatsaap ataupun pesan singkat (SMS) dalam memberikan balasan informasi terkait permohonan kepada pemohon, " timpalnya. 


Jika memang ada keluhan atau komplein, pihaknya (ATR/BPN) diktakan Kainda sangat terbuka dan menerima keluhan ataupun komplein terkait layanan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau.


"Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau juga menyediakan layanan pengaduan memang kami akui ada beberapa kendala yang biasa jadi faktor penghambat, " ulasnya. 


Adapun faktor-faktor yang menjadi kendala untuk konfirmasi mengenai tahapan proses pengusulan SHM seperti, tidak aktif tau tidak dapat dihubungi'nya nomor kontak pemohon. 


Harus adanya perbaikan kelengkapan permohohan,  bidang tanah yang tidak clear dan clean dan ada juga beberapa permasalahan dimana permohonan belum memasukkan permohonan, belum menerima Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) dan membayar bea Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).


" namun menyangka sudah mendaftarkan tanahnya hal ini mungkin terjadi karena pemilik tanah tidak mendaftarkan sendiri langsung ke Kantor Pertanahan melainkan meminta bantuan pihak lain," tambahnya. 


Meski demikian, terkait kritikan oleh masarkat maupun pejabat di Pemerintahan, Kainda secara pribadi dan kelembagaan menyampaikan terimakasih. 


"  kami juga mengharapkan terjalin komunikasi yang baik dari semua pihak dan pemerhati Kantor Pertanahan Kabupaten Sekaadau, " tutupnya.*(Nii/Rilis)*