,

Bupati Sekadau Sampaikan Pendapat Akhir Raperda APBD Tahun Anggaran 2025

Editor: Muezz@
November 30, 2024, 20:03 WIB Last Updated 2024-11-30T13:08:19Z



SEKADAU, SINARKAPUAS.com - Bupati Sekadau, Aron, SH, menyampaikan Pendapat Akhir atas Persetujuan Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2025. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Gedung DPRD, Jumat (29/11/2024).


Dalam sambutannya, Bupati Aron mengapresiasi kerja sama yang harmonis antara eksekutif dan legislatif selama proses pembahasan Raperda ini. “Atas nama pemerintah daerah, saya ucapkan terima kasih kepada pimpinan serta anggota DPRD atas kerja sama dan koordinasi sebagai mitra setara dalam penyelenggaraan pembangunan daerah yang terus terpelihara, sehingga Rancangan Perda APBD ini dapat dibahas tepat waktu tanpa mengurangi kualitas rancangan ini,” ujar Bupati Aron.


Bupati Aron juga memberikan apresiasi kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang telah bersinergi dengan Badan Anggaran DPRD. “Ini menjadi harapan kita semua, bahwa dalam pelaksanaan berbagai agenda pembangunan Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Sekadau yang maju, sejahtera, dan bermartabat,” lanjutnya.


Bupati Aron mengulas kembali proses penyusunan Raperda yang telah disesuaikan dengan kebijakan pembangunan Kabupaten Sekadau yang unggul, sejahtera, dan bermartabat. “Komitmen kita bersama adalah menjaga postur APBD yang sehat, dinamis, dan antisipatif, serta memenuhi fungsi sebagai dasar pelaksanaan pendapatan dan belanja daerah, pedoman manajemen dalam perencanaan kegiatan, serta tolok ukur untuk menilai apakah penyelenggaraan pemerintahan sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan,” ungkapnya.


Beliau juga menegaskan bahwa persetujuan Raperda ini mencerminkan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD. Proses ini telah melalui tahapan dan mekanisme tata tertib DPRD serta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 106 Ayat 1. Dengan demikian, Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 dapat disetujui dan ditetapkan tepat waktu.


Dalam kesempatan ini, Bupati Aron menghimbau kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan sarana dan prasarana perkantoran, termasuk Alat Tulis Kantor (ATK). Beliau juga menegaskan pentingnya prinsip selektif, efisien, efektif, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan perjalanan dinas.


Selanjutnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2024, Bupati Aron menyampaikan bahwa paling lama tiga hari kerja setelah persetujuan bersama, pemerintah daerah wajib menyampaikan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025 untuk dievaluasi oleh Gubernur Kalimantan Barat.


“Dengan demikian, kita dapat memastikan pelaksanaan APBD tahun depan berjalan sesuai dengan aturan dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Kabupaten Sekadau,” tukasnya.