SEKADAU, SINARKAPUAS.com - Tim Koalisi Partai Politik dan Relawan Pemenangan Cabup - Cawabup no urut 01, Aron SH - Subndrio SH MH melayangkan protes kepada penyelenggara Pemilukada Sekadau Kamis (17/10/2024) sore. pasalnya, Alat Peraga Kampanye (APK) yang berasal dari KPU dan telah terpasang beberapa hari terkahir hari ini dibuka oleh petugas KPU di seluruh wilayah Kabupaten Sekadau.
" kami datang kesini (Bawaslu) mempertanyakan APK paslon kami yang tidak melanggar PKPU tetang surat suara pencoblosan," ujar Muhammad Ardiansah, Sekretaris tim Pemenangan Paslon Cabup - Cawabup, Aron - Subandrio.
Atas perlakuan ini, pihaknya ditegaskan Ardian, meminta penyelenggara Pemilukada untuk memasang kembali APK yang telah di copot dalam kurun waktu 1 x 24 jam.
" kalau memang dari paslon lain yang salah cukup yang itu diperbaiki desainya, ndak perlu bongkar yang punya paslon 01," timpal legislator partai Nasdem ini.
Ia menyarankan agar BAWASLU segera berkoordinasi dengan penyelenggara Pemilu (KPU) dan segera memasang kembali APK 01 secepatnya.
Sementara itu, Gusti Muhamad Buang, Juru bicara tim Paslon 01 dalam pertemuan dengan pihak BAWASLU mengajak pengawas Pemiliu untuk mencermati point 4 dalam huruf E surat Bawaslu kepada KPU Nomor 177/PM.00.02/K.KN - 12/X/2024 prihal Saran perbaikan terhadap Alat Peraga kampanye (APK) yang di fasilitasi KPU Kabupaten Sekadau yang berbunyi
agar Melepas APK yang tidak sesuai regulasi tersebut bila telah dipasang dalam waktu 1x24 jam.
" pertanyaanya, apakah desain APK paslon kami melanggar regulasi atau aturan KPU, kalau tidak melanggar kenapa APK untuk paslon kami di lepas," timpal Mahmud Buang yang juga mantan ketua KPU Sekadau.
Ditegaskan Buang, sebagai penyelenggara Pemilu atau Pemilukada sudah seharusnya bekerja dengan insting politik yang tidak keluar dari koridor selaku penyelengara dan pengawas Pemilukada dalam bertindak.
" seperti dalam bertindak, harus melihat dasar hukum, aturan dan kira - kira kalau dilaksanakan, berdampak atau tidak," imbuh Buang.
Menjawab penyampaian protes tim Paslon 01 ini, Ketua Bawaslu Sekadau, Marikun kepada sejumlah media menyatakan, selaku pengawas penyelengara jalanya Pemilukada BAWASLU dalam hal ini melakukan pengawasan dilapangan, termasuk pada saat pencopotan APK paslon yang difasilitasi KPU pada hari ini.
" pencopotan APK Paslon dilakukan ditempat - tempat yang tidak sesuai aturan PKPU dan juga disemua titik dengan dasar adanya kesepakatan untuk merubah desain yang dilakukan beberapa hari lalu di KPU," jelas Marikun.
Ia menegaekan, permintaan tim paslon 01 agar APK yang telah dibongkar untuk dipasang kembali.
" kami akan segera berkoordinasi dengan KPU terkiait hal ini dengan terlebih dahulu berkordinasi secara internal kami," pungkas Marikun.
secara tertulis tim paslon 01 Cabup - Cawabup Aron - Subandrio melayangkan beberapa poit permintaan seperti, meminta pembatalan surat ini (BAWASLU) dikarenakan tidak adanya konfirmasi dari pihak Bawaslu dan KPU Kabupater Sekadau kepada kami Pasangan No. 01 Aron-Subandrio.
Menuntut segera memasang Kembali Baliho yang sudah diturunkan dalam tempo waktu 1 x 24 jam dimul: dari diterimanya surat ini.
Meminta permohonan maaf secara langsung dan terbuka di media masa maupun elektronik dari Bawaslu d KPU kepada Pasangan No. 01 Aron-Subandrio dan juga meminta kepada Bawaslu dan KPU jika terjadi sesuatu hal yang menyangkut Pasangan No. 01 Aron-Subandrio diharapkan konfirmasi terlebih dahulu. *(Nii/Aii)*