SEKADAU, SINARKAPUAS.com - Menjawab pemberitaan media online terkait keterlambatan penyaluran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten Sekadau Nurhadi,S.I.P mengatakan,bahwa pengalokasian dan pelaksanaan pembayaran TPP, daerah memang diberikan kewenangan secara atributif sesuai dengan Undang-undang nomor 12 tahun 2019 pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam pasal tersebut mengisyaratkan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) dapat memberikan TPP kepada pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
"Sesuai amanat UU nomor 12 tahun 2019 pasal 58, bahwa pemberian TPP apabila keuangan Daerah memungkinkan," katanya.
Memang lanjut dia, TPP memang bukan merupakan hak, tetapi pemberian TPP adalah sebagai bentuk penghargaan atas kinerja tertentu yang dihasilkan oleh pegawai. "Ada beberapa prinsip pemberian TPP diantaranya adalah proporsionalitas, kemudian prinsip kedua pemberian TPP ASN mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban pegawai, selain itu ada prinsip optimalisasi yaitu bahwa pemberian TPP ASN sebagai hasil optimalisasi pagu anggaran belanja Pemerintah Daerah.
"Tahun Anggaran 2024 Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau telah merealisasikan pembayaran TPP ASN sebanyak 9 bulan," terangnya.
Untuk selanjutnya akan dilaksanakan pembayaran untuk bulan yang tertunda setelah pengesahan Perubahan APBD Tahun anggaran 2024, hal ini disebabkan karena terdapat beberapa penyesuaian kembali pagu alokasi antara beberapa kriteria TPP tersebut.
"Jadi penyaluran TPP bulan berjalan tentu memerlukan kajian yang baik,serta melihat kemampuan keuangan daerah," katanya.(Tim)