,

Sosialisasi Pendataan Perkebunan Sawit Rakyat.

Editor: Muezz@
Agustus 27, 2024, 22:51 WIB Last Updated 2024-08-27T15:51:09Z

SEKADAU, SK - Mitra Multi Prima Entakai ( MPE ) mengadakan sertifikasi ISPO ( Indonesia Sustainable Palm Oil ) Di gedung Aula ITKK (Institut Teknologi Keling Kumang, Selasa, 27 -08-2024


Di hadiri Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sekadau Pimpinan PT MPE.Serikat Petani Kelapa sawit,Peserta dari Petani Mitra MPE.


Sambutan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan Kabupaten Sekadau mengatakan Komoditas Kelapa Sawit merupakan Komoditas penting yang menunjang Perekonomian Kabupaten Sekadau.oleh karena itu Pemerintah Daerah sangat berkomitmen untuk memastikan keberlanjutan pengelolaan nya.


Hal ini selaras dengan Program unggulan daerah yaitu infrastruktur,perkebunan,pertanian dan perikanan untuk kesejahteraan ( IP3,K)


Saat ini terdapat 20 perusahaan yang memiliki izin usaha perkebunan ( IUP ),salah satunya Multi Prima Entakai ( MPE ) group,sebagai salah satu perusahaan perintis,MPE group sangat besar kontribusinya dalam ikut serta membangun dan membuka akses infrastuktur serta mensukseskan program PIR Trans di Kabupaten sekadau ini.


Berkembangnya perusahaan  MPE group tentunya telah membawa perkembangan juga untuk masyarakat yang ada di sekitarnya,terutama terhadap pekebun mitranya yang terdiri dari plasma PIR Trans,plasma program Revitalisasi,PPLP dan kelompok tani KSB dengan jumlah sekitar 75 lembaga.


Industri kelapa sawit di hadapkan dengan tantangan baru,salah satunya adalah pasar global yang menganggap produk kelapa sawit Indonesia tidak ramah lingkungan.tantangan ini tentunya akan mengancam terhadap menurunnya nilai jual profuk TBS di indonesia.


Salas satu cara untuk dapat meningkatkan daya jual produk TBS pekebun adalah dengan sertifikasi INDONESIAN SUSTAINABLE  PALM OIL ( ISPO ) bagi pekebun.


ISPO bertujuan menunjukan tata kelola kelapa sawit sesuai kaidah ramah lingkungan dan berkelanjutan sesuai dengan kaidah praktek budidaya yang baik sehingga di harapkan dapat sesuai dengan prinsip SUSTAINABILITY yang di miliki pasar Internasional.


Penerapan ISPO berdasarkan peraturan Presiden No 44 Tahun 2020 dan Permentan No 38 Tahun 2020.bersifat wajib bagi seluruh pelaku usaha,termasuk para petani dan bersifat Mandatory pada tahun 2025.


Reporter : Euis purbasari