3 tahun Menuju Sekadau Baru

3 tahun Menuju Sekadau Baru
,

Wabup Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Umum Oleh Kejaksaan Negeri Sekadau

Admin
Juli 12, 2024, 07:11 WIB Last Updated 2024-07-12T00:11:25Z

SEKADAU, SK - Wakil Bupati (Wabup) Sekadau, Subandrio.SH.MH ikut menghadiri kegiatan pemusnahan Barang Bukti (BB) perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah Inkrah, oleh Kejaksaan Negeri Sekadau, Kamis (11/07/2024) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sekadau.


Dalam sambutannya, kepala Kejaksaan Negri Sekadau Adyantana Heru Herlambang, menyampaikan sesuai undang-undang pasal 270 sampai dan 276 KUHAP, maka kejaksaan Negeri Sekadau hari ini melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti tidak pidana yang sudah memiliki hukum tetap.


"Sesuai dengan undang undang pasal 270 sampai 276 KUHAP mempunyai fungsi dan tugas melaksanakan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap di pengadilan negeri Sanggau,"katanya.


Dikatakan dia lagi, adapun barang bukti yang akan dimusnahkan adalah barang bukti dari tindak Pidana Narkotika, tindak pidana perlindungan anak, tindak pidana Pertambangan Tanpa Izin, tindak pidana pencurian, tindak pidana penganiayaan, dan tindak pidana khusus yang Bea cukai yang sudah mempunyai hukum tetap.

Ia juga menyampaikan bahwa tujuan dari pemusnahan barang bukti adalah supaya barang tersebut tidak bisa digunakan lagi, selain itu menjaga adanya penyalahgunaan barang bukti tindak pidana tersebut.


"Dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti, maka kami secara transparan menyatakan tidak ada penyalahgunaan barang bukti, karena dalam bekerja tetap diawasi baik di intern maupun oleh masyarakat luas,"ungkapnya.


Sementara itu Wakil Bupati Sekadau, Subandrio,SH.MH pada kesempatan tersebut mengatakan, bahwa  pemerintah daerah kabupaten Sekadau sangat mendukung upaya pemusnahan barang bukti dari tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.


"Pemerintah daerah sangat mendukung kegiatan, karena ini merupakan salah satu fungsi Kejaksaan," kata Suban sapaan akrabnya.


Untuk memusnahkan barang bukti dari kasus tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, agar tidak di salah gunakan.


Pemerintah daerah kabupaten Sekadau lanjut dia, sudah bekerjasama dengan dengan pihak Kejaksaan Negeri Sekadau, terkait penegakan termasuk sebagai pengacara negara.

Untuk menegakkan hukum di kabupaten Sekadau sehingga bisa bekerja dengan baik.


Tujuannya agar bisa mewujudkan kabupaten Sekadau yang maju, sejahtera dan bermartabat.


Tentunya harus ada kerja sama antara pemerintah daerah dengan instansi terkait," pungkasnya.


Hadir pada kegiatan tersebut Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama,kepala pengadilan negeri Sanggau, kepala kantor bea cukai Sanggau, kadis kesehatan Henry Alpius, Direktur RSUD,  Camat Sekadau hilir Gustiar Indarto (Aii)