3 tahun Menuju Sekadau Baru

3 tahun Menuju Sekadau Baru
,

Eksekutif Jawab PU Fraksi Terhadap Raperda APBD 2023

Admin
Juli 10, 2024, 06:48 WIB Last Updated 2024-07-09T23:48:06Z

SEKADAU, SK - Rapat paripurna ke XII masa persidangan ke III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sekadau untuk mendengarkan jawaban eksekutif atas Pemandangan Umum (PU) fraksi terhadap nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten Sekadau tahun 2023.


Paripurna tersebut dipimpin oleh Handi wakil ketua DPRD didampingi ketua DPRD Radius Efendi, dan Zainal wakil ketua DPRD, Selasa (08/07/2024) di Aula rapat kantor DPRD Sekadau.


Dalam kata pengantarnya pimpinan rapat Handi mengatakan, bahwa dalam rapat paripurna kali ini kita akan mendengarkan jawaban eksekutif terhadap PU fraksi. Setelah mendengar jawaban eksekutif nanti maka selanjutnya Raperda tersebut akan di bahas oleh tim dari eksekutif dan tim legislatif sesuai jadwal yang sudah ditentukan.


Setelah di bahas maka selanjutnya akan mendengarkan Pendapat Akhir (PA) fraksi terhadap Raperda tersebut apakah bisa disahkan melalui Peraturan Daerah (Perda).


"Besok tim dari legislatif akan melakukan pembahasan bersama tim eksekutif terhambat Raperda tersebut," kata Handi.


Mewakili wakil Bupati Plh, Asisten II  Sapto Utomo mengatakan, bahwa Pemerintahan kabupaten Sekadau mengucapkan terimakasih atas saran dan kritik yang disampaikan oleh fraksi melalui PU, semua itu akan menjadi perhatian Pemkab Sekadau kedepannya.


Dikatakan dia lagi,secara garis besar, realisasi pendapatan Daerah, Pemerintah kabupaten Sekadau terus berupaya dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),


dengan potensi yang ada, melalui penerapan harmonisasi kebijakan fiskal antara pusat dan daerah yang selaras dengan undang-undang hubungan keuangan pusat dan daerah, intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan dari pajak daerah serta menggali potensi sumber pendapatan lainnya, diantaranya melalui penjelasan peraturan daerah yang mengatur pajak dan retribusi Daerah dengan undang-undang, mengenai hubungan keuangan pusat dan daerah kunjungan kerja wajib pajak atau badan atau perusahaan bersama pemerintah Kecamatan dan pemerintah Desa.


Kedepannya Pemkab akan melakukan perencanaan yang lebih matang dan terukur agar dapat menekan angka silpa rendah, dengan tujuan agar belanja kebutuhan dasar dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat terserap dengan maksimal. "Sehingga tercipta kabupaten Sekadau yang maju, sejahtera dan bermartabat," kata Sapto.(Aii)