SEKADAU, SK - Kisruh yang terjadi pada penghitungan suara pada tingkat Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK) kecamatan Belitang Hulu.Kisruh pada saat penghitungan suara pada tingkat kecamatan tersebut muncul akibat salah satu pihak protes terhadap hasil penghitungan tersebut, sehingga menimbulkan keributan di PPK.
Atas Kisruh tersebut Bawaslu kabupaten Sekadau merekomendasikan saran perbaikan kepada komisi Pemilihan Umum melalui surat nomor 075/PM.00.02/K.KN.-12/02/2024 Sekadau tertanggal 23 Februari 2024. Dengan perihal Saran Perbaikan.
Rekomendasi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
menjadi Undang-Undang serta sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum kemudian merujuk pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 penyelesaian pelanggaran administratif Pemilihan Umum serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilihan Umum. Merujuk Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 tentang
Pedoman teknis pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum dan
Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam Pemilihan Umum.
Dalam isi surat tersebut Bawaslu menyarankan sehubungan dengan telah di adakannya Penghitungan Surat Suara di 80 (Delapan Puluh) TPS tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan Belitang Hulu, dengan ini Bawaslu Kabupaten Sekadau memberikan Saran sebagai berikut menyesuaikan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil
Pemilihan Umum dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 tentang Pedoman teknis pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum maka kami
menyarankan Panitia Pemilihan Kecamatan Belitang Hulu melalui Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau untuk melaksanakan Rekapitulasi sesuai dengan tata cara prosedur dan mekanisme sebagaimana mestinya.
Menanggapi hal ini beberapa tokoh masyarakat yang enggan namanya di publikasikan menyarankan supaya Bawaslu kabupaten Sekadau bisa merekomendasikan agar perbaikan di tingkat PPK dilakukan di kota kabupaten saja, karena menurut dia, jika perbaikan masih dilakukan di Kecamatan Belitang maka sangat rentan sekali terjadi keributan antar kedua pihak yang kurang puas terhadap hasil pleno tersebut.
"Kita minta Bawaslu bisa mengambil langkah tegas agar perbaikan pada tingkat PPK kecamatan Belitang hulu sebaiknya dilakukan di kota kabupaten saja," sarannya (Ayi)