SEKADAU, SK - Pemagaran Jalan Dermaga Serasi, Desa Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalbar, oleh sejumlah warga Tapang Bungkang dan Sekumpai ternyata berdampak kepada para petani sawit.
Pasalnya, para petani sawit khususnya di wilayah Desa Seberang Kapuas, Tanjung, Sempulau Indah, Landau Kodah, dan Semabi, tidak bisa mengirim Tandan Buah Segar (TBS) ke pabrik kelapa sawit PT MPE. Jika pemagaran itu berlangsung lama, kondisi ini akan merugikan para petani.
Pemagaran Jalan Dermaga Serasi ini merupakan buntut dari kasus pencurian TBS milik PT Permata Hijau Sarana (PHS) oleh seorang warga sekaligus karyawan perusahaan sawit tersebut berinisial MJ.
Pemagaran pertama dilakukan warga pada 24 Agustus 2023. Meski sempat dibuka, pemagaran kembali dilakukan warga pada Sabtu, 16 September 2023. Warga melakukan pemagaran ini sebagai bentuk protes terhadap penangkapan MJ serta menuntut keadilan dari pihak perusahaan.
Salah seorang petani sawit mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat kepada pihak kepolisian terkait pemagaran tersebut. Ia pun berharap masalah itu tidak berkepanjangan.
"Apabila dibiarkan dikhawatirkan bisa berdampak pada masyarakat sendiri, khususnya para petani," ujarnya Senin, 18 September 2023.
Akibat pemagaran tersebut para petani akan dirugikan. Sebab, mereka tidak bisa mengirim TBS dan hal itu akan berdampak pada ekonomi masyarakat.
"Kalau hal ini tidak segera diselesaikan, maka akan merugikan petani karena pengiriman TBS tidak bisa dilakukan. Ini akan berdampak pada ekonomi masyarakat karena mata pencaharian masyarakat adalah dari hasil sawit," ucapnya.
"Semoga permasalahan ini cepat selesai dan petani bisa beraktivitas kembali mengirim TBS dengan lancar seperti biasa," harapnya.
Kades Sungai Kunyit, Kayus, saat dikonfirmasi enggan memberikan tanggapan terkait pemagaran Jalan Dermaga Serasi. "Belum bisa saya beri tanggapan karena saya belum tahu apa alasan mereka melakukan pemagaran lagi," ucapnya.
Perusahaan Beri Penjelasan
Sementara itu, Humas PT. PHS, Yuspinus Awis, mengatakan perjanjian ketika mediasi tersebut pihak perusahaan telah memaafkan pelaku pencurian. Namun, proses hukum tetap berlanjut.
"Perjanjian waktu mediasi itu adalah perjanjian untuk memaafkan pelaku. Pelaku sudah kami maafkan, tetapi proses hukum tetap berlanjut," tegas Awis.
Mediasi yang dilakukan beberapa kali, kata Awis, sebenarnya telah mendapatkan titik terang. Hanya saja permintaan warga untuk membebaskan pelaku pencurian itu bukanlah kewenangan pihak perusahaan.
"Mediasi yang dilakukan beberapa kali kalau menurut kita sudah ada hasilnya, tapi kalau permintaan masyarakat pelaku dibebaskan, itu bukanlah ranah kita yang menjawabnya," jelas Awis.
"Kami tetap melakukan proses (hukum) ini karena menurut keterangan pelaku, pelaku sudah empat kali melakukan pencurian di kebun perusahaan. Pelaku juga merupakan karyawan di PT PHS. Jadi menurut kami pelaku sudah menyalahgunakan kepercayaan perusahaan, di mana pelaku adalah seorang karyawan pemanen di PT PHS," ungkap Awis.
Awis menjelaskan status jalan yang dipagar tersebut adalah jalan poros kebun yang dibangun oleh perusahaan untuk kepentingan mengangkut TBS dan mobilisasi masyarakat sekitar perkebunan. Jalan itu dirawat bersama oleh perusahaan dan petani plasma serta pengguna jalan lainnya secara sharing.
Sebelumnya, Kapolres Sekadau, AKPB Suyono, melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemagaran tersebut. Warga juga telah menyampaikan surat pemberitahuan terkait penutupan jalan tersebut Kapolsek Sekadau Hilir.
"Surat pemberitahuan dari warga sudah disampaikan ke Kapolsek. Terkait proses hukum kasus pencurian itu, kami tegak lurus," tuturnya.