,

Sidang di PN Sanggau, Pemilik Lama PT APL Bersaksi untuk Tergugat Rudy

Editor: Muezz@
Februari 03, 2023, 12:23 WIB Last Updated 2023-02-03T05:23:31Z

SEKADAU, SK - Pemilik lama PT Agro Plankan Lestari (APL) bersaksi untuk tergugat. Surat Penyerahan Lahan dan Berita Acara Penyerahan Lahan  dari Aliang kepada PT APL dibuat secara palsu/dipalsukan, berimbas pada sertifikat HGU Nomor 17 dan sertifikat HGU Nomor 19 tertanggal 22 Januari 2009 yang terdaftar atas nama PT Agro Plankan Lestari juga menjadi palsu. Apa lagi berada diluar Izin Lokasi yang dikeluarkan berdasarkan SK. Bupati Sekadau Nomor : 400-06/IL-41-2005 tanggal 20 Oktober 2005.


Pada hari Rabu tanggal 1 Februari 2023, Pengadilan Negeri Sanggau kembali mengelar sidang lanjutan Perkara Perdata yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor: 41/PDT.G/2022/PN.Sag dengan agenda pemeriksaan saksi dari tergugat Rudy melawan PT Agro Plankan Lestari selaku penggugat. 


Guna menguatkan dalil-dalil dan bukti-bukti sangkalannya (tegen bewijs) Kuasa Hukum Rudy, Fransiskus dan Andry Hudaya Wijaya menghadirkan saksi Abdul Maulana selaku mantan Kepala Desa Seberang Kapuas dua periode sekaligus pemilik lama PT Agro Plankan Lestari.


Fransiskus menerangkan, dari keterangan saksi Abdul Maulana di persidangan dihubungkan dengan bukti-bukti yang diajukan diperoleh fakta yuridis bahwa penerbitan sertifikat HGU Nomor 17 dan sertifikat HGU Nomor 19 masing-masing dari keduanya tertanggal 22 Januari 2009 dan terdaftar atas nama PT Agro Plankan Lestari adalah mengandung cacat hukum karena telah dibuat secara palsu (valselijk opmaken)/dipalsukan. Sebab, tidak sesuai dan/atau bertentangan dengan kenyataan yang sebenarnya dan/atau bertentangan dengan kebenaranya materiel, dikarenakan riwayat perolehan, penguasaan, pemilikan tanah penggugat dari Aliang mengandung pemalsuan, serangkaian kebohongan disertai akal cerdik, tipu muslihat (kunstgrepen), penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden). 


Sebagaimana ternyata dari riwayat perolehan, penguasaan, pemilikan dan batas-batas tanah dari Aliang yang termuat dalam Surat Pernyataan Penyerahan Lahan (SPPL) No.19/SPPL-APL/VIII/2006, tanggal 19 Agustus 2006 dan Berita Acara Serah Terima Lahan (BASTL) No.19/BASTL-APL/VIII/2006 tanggal 19 Agustus 2006 tersebut adalah tidak jelas dan/atau tidak ada. Selanjutnya Sungai dan T. Betung yang dipergunakan sebagai saksi instrumenter (intrumentaire geltulgen) dalam Surat Pernyataan Penyerahan Lahan (SPPL) No.19/SPPL-APL/VIII/2006, tanggal 19 Agustus 2006 dan Berita Acara Serah Terima Lahan (BASTL) No.19/BASTL-APL/VIII/2006, tanggal 19 Agustus 2006 adalah tidak benar karena tidak ditemukan dan/atau terdaftar dalam data kependudukan baik di Desa Seberang Kapuas maupun di Dukcapil Kabupaten Sekadau.


Hal tersebut terbukti dan terkonfirmasi dari Surat Keterangan Nomor:470/14/Pem/2022, bertanggal 30 Mei 2022 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Desa Seberang Kapuas yakni Yemmi Ibrahim yang menyatakan berdasarkan data kependudukan Desa Seberang Kapuas, Penduduk atas nama T. Betung dan atas nama Sungai tidak terdaftar dalam register data penduduk Desa Seberang Kapuas. 


Selanjutnya Surat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sekadau, Nomor:470/750/ Dukcapil/2022, bertanggal 03 November 2022 yang menyatakan data penduduk atas nama T. Betung dan Sungai tidak ditemukan pada Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan Berdasarkan Data Penduduk Per Kabupaten Sekadau.


Dengan demikian dasar alas hak penerbitan sertifikat HGU Nomor 17 dan sertifikat HGU Nomor 19 masing-masing dari keduanya tertanggal 22 Januari 2009 dan terdaftar atas nama PT Agro Plankan Lestari adalah cacat hukum sehingga konsekwensi yuridis logisnya menjadikan kedua sertifikat HGU tersebut batal demi hukum dan/atau tidak sah. Seandainya benar (quod noun) tanah seluas 106 hektare yang diserahkan Aliang kepada PT. Agro Plankan Ledtari adalah miliknya maka tidak terdapat urgensi dan alasan yuridis logis bagi Aliang untuk memalsukan batas tanah dan saksi serta memalsukan tanda tangan saksi atas nama T. Betung dan atas nama Sungai hal ini tentu bertentangan dengan common sense.


Berdasarkan dan beralasan tersebut, tanah yang dimiliki dan dikuasai Penggugat sebagaimana ternyata dari sertifikat HGU Nomor 17 dan sertifikat HGU Nomor 19 masing-masing dari keduanya tertanggal 22 Januari 2009 dan terdaftar atas nama PT Agro Plankan Lestari tersebut, yang diperoleh Penggugat dari Aliang adalah tidak sah menurut hukum dan didasarkan itikad buruk (kwader trouw) perbuatan mana melanggar dan/atau bertentangan dengan ketentuan pasal 1320 ayat 4 Jo. pasal 1335 Jo.pasal 1337  Jo. pasal 1338 ayat 3 KUHPerdata serta melanggar hak serta menimbulkan kerugian bagi Tergugat. 


Karena saksi Abdul Maulana selaku Pemilik lama PT. Agro Plankan Lestari tahu benar batas-batas antara tanah-tanah yang telah bersertifikat milik orangtua Rudy dan tanah yang dimohonkan kepada Bupati Sekadau untuk memperoleh izin lokasi. Sebagaimana izin lokasi Nomor 400-06/IL-41-2005 tanggal 20 Oktober 2005 itu. 


Apa lagi tanah-tanah milik Tergugat ini juga dulu pernah digugat di Pengadilan Negeri Sanggau pada sekitar tahun 1989 dan dimenangkan oleh orang tua Rudy yang bernama Henk Hartoyo selaku tergugat hingga Putusan berkekuatan hukum tetap. Dalam gugatan tersebut juga tidak ada nama lain/Aliang selaku tergugat. Dari fakta tersebut dapat disimpulkan bahwa tanah-tanah tersebut adalah milik Henk Hartoyo. Dipersidangan atas pertanyaan Penasihat Hukum PT. Agro Plankan  Lestari dengan tegas saksi  Abdul Maulana mengatakan bahwa jika memang benar PT. Agro Plankan Lestari merasa memiliki tanah tersebut, mengapa pabrik kelapa sawitnya harus pindah lokasi?


Saksi Abdul Maulana, menyatakan selama almarhum orangtuanya dan dirinya menjabat selaku Kepala Desa, blangko-blangko tagihan pajak atas tanah tersebut juga atas nama dan diserahkan kepada orang tua Rudy di Rawak bukan kepada Aliang. Saksi Abdul Maulana juga memastikan bahwa lokasi pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit yang telah diterbitkan sertifikat HGU itu berada di luar izin lokasi. 


“Dan kami selaku masyarakat memang sudah lama mendambakan pembangunan pabrik minyak kelapa sawit diwilayah kedesaan kami oleh perusahaan tetapi bukan berarti dengan cara melawan hak kepemilikan orang lain. Untuk itu mohon permasalahan gugatan ini bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya oleh kedua belah pihak,” ucapnya.


Frans menegaskan pengaduan Rudy di Polres Sekadau Kepada PT. APL berkenaan dengan penyerobotan tanah adalah merupakan hak Rudy yang mengalami dan/atau mengetahui adanya tindak pidana tersebut karena PT. Agro Plankan Lestari membangun perkebunan kelapa sawit, tapak bangunan PMKS, infrastruktur, dan fasilitas umum, etcetera di atas tanah milik tergugat. Tidak dapat dijadikan dasar oleh PT. Agro Planjan Lestari untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Rudy karena cara yang digunakan Rudy tersebut adalah  sah dan merupakan instrumen hukum yang tepat dan benar menurut hukum.


Seandainya benar (quod noun) perolehan, penguasaan, pemilikan tanah penggugat tersebut telah diperoleh secara sah dan beritikat baik. Semestinya penggugat tidak perlu merasa khawatir apalagi merasa terganggu dengan adanya pengaduan Rudy. Penyelidikan baik yang dilakukan oleh jaksa penyelidik pada Kejari Sekadau berkenaan dengan penyelidikan mafia tanah maupun yang dilakukan penyelidik dan/atau penyidik pada Polres Sekadau berkenaan dengan penyerobotan tanah atau tindak pidana lainnya terlebih-lebih untuk menghentikan dan merubah letak titik pembangunan Pabrik Minyak Kelapa sawit tersebut namun demikian karena tentu penggugat menyadari bahwa kedua Sertifikat HGU atas nama PT. Agro Plankan Lestari tersebut mengandung pemalsuan maka mereka memilih menghentikan dan merubah letak titik pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit.


Gugatan PT. APL diajukan guna menghindari pengaduan dan/atau laporan Rudy kepada PT. Agro Plankan Lestari berkenaan dengan tindak pidana penyerobotan tanah yang membuat Penggugat khawatir terjadi pengembangan penyidikan dan penuntutan dengan obyek delik pemalsuan surat yang menjadi dasar diterbitkannya kedua sertifikat HGU atas nama PT.Agro Plankan Lestari tersebut atau tindak pidana lainnya sehingga menimbulkan urgensi bagi  penggugat mengajukan gugatan perkara a quo sebagai manuver yuridis dari penggugat untuk mempersiapkan penangguhan penyidikan dan penuntutan atas pengaduan dan/atau laporan yang diajukan tergugat pada Polres Sekadau tersebut hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap gugatan a quo (prejudicial geschil).


Berdasarkan fakta persidangan Rudy memang pernah masuk ke lokasi tersebut bersama seorang temannya guna mengambil photo lokasi dan titik koordinat. Rudy tidak pernah masuk ke areal Pabrik Minyak Kelapa Sawit  dengan membawa senjata tajam, atau pun senjata api, maupun mengancam serta menakut-nakuti para pekerja, tidak ada perbuatan Rudy yang mengganggu dan/atau mengurangi kebebasan PT. APL dalam melakukan berbagai aktivitas/kegiatan dilokasi Pembangunan PMKS PT. Agro Plankan Lestari. 


“Para saksi juga tidak dapat menjelaskan bagaimana isi berita bohong yang disebarkan Rudy di masyarakat, di mana disebarkan dan bagaimana cara Rudy menyebarkan berita bohong tersebut di masyarakat. Para saksi hanya mendengar di warung kopi, di warung kopi mana berita itu disebarkan para saksi pun tidak bisa menjelaskan” kata  Frans.


“Bahkan sebaliknya keterangan saksi Abdul Maulana sendiri di depan majelis hakim mengatakan bukan berita hoaks yang dirinya dengar tetapi justru berita kebenaran yang beliau dengar, karena itulah kebenaran yang hakiki dan diketahui oleh masyarakat di desa kami pada umumnya,” pungkasnya.(Tim)