SEKADAU, SK - Seorang guru ngaji berinisial ST ditangkap Satreskrim Polres Sekadau, Polda Kalbar, karena mencabuli gadis berusia 15 tahun. Gadis yang dicabulinya tersebut adalah muridnya sendiri.
Kapolres Sekadau, AKBP Suyono, melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono, mengungkapkan tersangka melakukan aksi pencabulan kepada muridnya itu pada akhir Juli 2022 lalu. Tersangka mencabuli korban di kebun sawit miliknya yang berada di Teluk Pasir, Desa Tanjung, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.
"Pada bulan Juli 2022, sekitar pukul 18.00 WIB, korban bersama tersangka pergi dari rumah korban pergi ke surau untuk mengaji," ungkap Rahmad, Rabu, (22/2/2023).
Selanjutnya, kata Rahmad, sekitar pukul 18.30 WIB, ayah korban berjalan ke kebun sawit dan melihat korban bersama tersangka. Ayah korban pun menghampiri keduanya, tetapi keduanya langsung lari.
"Saat lari itu sendal korban dan tersangka serta senter tersangka tertinggal," ujar Rahmad.
Keesokan harinya, tersangka mendatangi ayah korban untuk meminta maaf. Saat itu, tersangka mengatakan bahwa dirinya dan korban tidak ada melakukan apa-apa.
"Pada bulan Desember 2022, korban bercerita kepada saksi AK bahwa korban setiap pergi mengaji selalu dilecehkan tersangka sambil direkam menggunakan handphone tersangka," beber Rahmad.
Rahmad mengatakan, kasus tersebut akhirnya terbongkar dan sang ayah melaporkan kejadian itu ke Polres Sekadau. Hal ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/06/II/2023/SPKT.Satreskrim/Polres Sekadau/Polda Kalbar, tanggal 21 Februari 2023, tentang Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak.
"Tersangka dan sejumlah barang bukti sudah diamankan. Salah satu barang bukti yang telah diamankan yaitu satu unit handphone merk Samsung Galaxy A22 5G," jelas Rahmad.
"Terhadap perkara tersebut saat ini masih diproses lebih lanjut," timpalnya.
Tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.