Ilustrasi |
SEKADAU, SK - Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Sekadau telah menetapkan mantan Kepala Desa Nanga Mentukak, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, berinisial AS sebagai tersangka korupsi dana desa.
Tak hanya itu, Satreskrim Polres Sekadau juga menetapkan IS mantan Kaur Tata Usaha (TU) Desa Nanga Mentukak sebagai tersangka. Keduanya saudara kandung tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Januari 2023.
Kapolres Sekadau, AKBP Suyono, melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono, mengatakan AS menjabat sebagai Kades Nanga Mentukak periode 2013-2019. Sementara, IS menjabat sebagai Kaur TU Desa Nanga Mentukak tahun 2018-2019.
"Jadi, pada tahun 2020 kita ada melakukan penyelidikan terkait dengan penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh Kades Nanga Mentukak periode 2013-2019 dan Kaur TU-nya periode 2018-2019," ungkap Rahmad kepada wartawan, Senin (06/02/2023).
Rahmad mengatakan, dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Sekadau, AS dan IS diminta untuk mengembalikan sejumlah uang kerugian negara paling lama 60 hari. Perintah pengembalian kerugian negara itu berdasarkan Peraturan PPK Nomor 2/2017 Bab 3 Pasal 3 ayat 3.
Namun, keduanya tidak mengembalikan uang tersebut. Sehingga, pada 29 Desember 2021, status perkara tersebut naik menjadi penyidikan.
"Kerugian negara sebesar Rp 260.210.259 tidak dikembalikan hingga keduanya kami tetapkan menjadi tersangka," ungkap Rahmad.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka. "Apakah nantinya keduanya akan ditahan atau tidak? Kami masih menunggu hasil pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi," tukasnya.