Ilustrasi |
SEKADAU, SK - Akibat tak mampu mengendalikan syahwatnya yang menggebu-gebu. Akhirnya, mencabuli seorang gadis belia berinisial AL (14). Buah dari perbuatannya, memuluskan langkah FE (43) menjadi penghuni hotel prodeo atau sel tahanan milik Polres Sekadau.
Tersangka FE tak berkutik, saat diamankan tim Jatanras Satuan Reskrim Polres Sekadau, pada Rabu (4/1/2023).
Kapolres Sekadau AKBP Suyono melalui Kasatreskrim Iptu Rahmad Kartono menuturkan terungkapnya aksi bejad FE bermula, adanya kiriman chat whatsApp (WA) berisi ancaman akan membunuh korban AL, yang terbaca oleh orangtua korban.
“Ya, benar kita ada mengamankan tersangka pencabulan berinisial FE. Jadi, terbongkarnya aksi cabul ini dari pesan atau chat WA dari pelaku FE kepada korban AL yang berisi ancaman. Dalam chat tersebut, FE akan membunuh AL sekeluarga jika menceritakan ulah bejadnya itu,” ungkapnya.
Tak ayal, alangkah kagetnya orang tua korban. Lantas, khawatir akan keselamatan akannya, mereka pun mendatangi salah satu asrama, dimana anaknya bermukim di Kota Sekadau.
Sesampainya di Kota Sekadau, orang tuanya menanyakan korban. Awalnya korban mengelak dan tidak ada perihal ancaman FE terhadap AL. Namun sang anak sempat mengelak dan mengatakan tidak ada masalah apa-apa.
“Hanya saja, selaku orangtua EL terus membujuk AL. Dan akhirnya AL mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami isteri bersama tersangka FE di kediaman mereka sejak pertengahan tahun 2020 hingga pertengahan 2021,”ungkapnya.
Bagaikan tersambar petir di siang hari, El orang tua korban kaget bukan kepalang. Tanpa pikir panjang ia pun memutuskan untuk melaporkan tersangka FE ke Mapolres Sekadau.
“Berdasarkan laporan EL, kami pun langsung mengamankan tersangka FE. Tersangka tidak melakukan perlawanan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka FR diancam dengan pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak.