SEKADAU, SK - Delapan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sekadau memberikan Pendapat Akhir (PA) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan nomenklatur Kantor Kearsipan Daerah menjadi Pengelolaan Arsip Daerah (PAD) kabupaten Sekadau.
Paripurna yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Radius Efendy didampingi oleh Handi wakil ketua dan Zainal wakil ketua, Senin (31/10/2022) di ruang sidang kantor DPRD Sekadau.
Dalam pembukaan ketua DPRD mengatakan, bahwa terlaksananya PA fraksi hari ini itu artinya, Raperda tersebut sudah di bahas bersama antara tim eksekutif dan tim legislatif dengan cermat maka hari ini puncaknya 8 fraksi akan menyampaikan PA.
Yang mendapat giliran pertama untuk menyambut PA-nya adalah fraksi Demokrat yang dibacakan oleh Moloi, fraksi ini dalam PA-setuju agar Raperda tentang PAD menjadi Perda.
Kemudian hal.yang juga disampaikan oleh fraksi Golkar yang di bacakan oleh Matius Candra Dawi, dalam PA-nya fraksi ini menyarankan agar Kearsipan tidak di anggap sebelah mata,
karena baiknya arsip daerah bisa menunjukkan baiknya Menejemen daerah itu sendiri.
"Makanya fraksi kami setuju Raperda tentang PAD menjadi Perda," katanya.
Sementara pada kesempatan ketiga adalah giliran fraksi partai Gerindra yang dibacakan oleh Harianto Siotie, fraksi ini juga menilai bahwa pentingnya perubahan nomenklatur dari kantor kearsipan dari setara dengan dinas.
"Fraksi kami juga setuju agar Raperda tentang PAD menjadi udara Perda," kata Siotie.
Kemudian fraksi PAN yang dibacakan oleh Agustinus Atang juga menyatakan setuju agar Raperda tersebut untuk disajikan menjadi Perda.
Kemudian giliran fraksi Nasdem yang dibacakan oleh Ardiansyah, fraksi ini juga sepakat agar Raperda tentang PAD di sahkan menjadi Perda.
Kemudian selanjutnya adalah giliran fraksi Hanura menyampaikan PA-nya yang dibacakan oleh Abuntono.
Fraksi ini juga sepakat agar Raperda tentang Perubahan nomenklatur bisa di sahkan menjadi Perda.
Sementara selanjutnya adalah giliran fraksi PDIP yang dibacakan oleh Sabastianus, namun ini menilai memang sudah layak Raperda ini di sahkan menjadi Perda, karena sudah melalui pembahasan yang alot di Banleg.
"Fraksi kami setuju agar Raperda tentang PAD disahkan menjadi Perda," ucapnya.
Kemudian yang terakhir adalah giliran fraksi Persatuan yang dibacakan Lorensius Ardi Wiranata. Dalam PA-nya fraksi ini tidak berpanjang lebar dan langsung menyatakan setuju agar Raperda menjadi Perda.
Sementara dalam arahannya bupati Sekadau Aron, SH mengatakan, bahwa sejak dibahas bersama oleh tim Ekskutif dan tim legislatif dalam membahas Raperda tentang perubahan Nomenklatur kantor Kearsipan Daerah menjadi Pengelolaan Arsip Daerah.
"Raperda tersebut sudah di bahas sejak tanggal 17 Oktober lalu dan baru ini bisa di sahkan menjadi Perda," kata Aron
Artinya lanjut Aron, Eksekutif dan Legislatif sudah sepakat untuk merubah Nomenklatur tersebut.
Untuk itu, dirinya mengucapkan banyak terimakasih kepada ketua dan seluruh anggota DPRD yang telah meluangkan waktu untuk membahas bersama Raperda tentang Pengelolaan Arsip Daerah menjadi Perda.
"Terimakasih kepada seluruh unsur pimpinan dan anggota DPRD yang telah meluangkan waktunya untuk membahas Raperda tersebut Hinga bisa disahkan menjadi Perda," ucap Aron.(Kait)