,

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Ini Ditangkap Polres Sekadau

Editor: Muezz@
Oktober 01, 2022, 00:18 WIB Last Updated 2022-09-30T17:18:39Z


ilustrasi

SEKADAU, SK - Satreskrim Polres Sekadau menangkap seorang pria berinisial D yang diduga mencabuli tiga anak di bawah umur. 


Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini terungkap setelah beredarnya video syur berupa rekaman video call sex (VCS) di media sosial. Polres Sekadau bergerak cepat hingga terduga pelaku pencabulan tersebut berhasil diamankan. 


"Kasusnya kita tangani, sudah tahap I," ujar Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono, didampingi anggotanya, Bripka Friska R.R Simatupang, Jumat (30/09/2022). 


Bripka Friska R.R Simatupang menambahkan modus yang dilakukan oleh terduga pelaku. Sebelum melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengajak korbannya jalan. 


"Dia (pelaku) mengajak jalan lalu diajak ke kontrakannya. Pelaku dua kali melakukan persetubuhan ke setiap korban," ungkapnya.


Pada kesempatan itu, Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono, mengimbau masyarakat untuk tidak sungkan melapor kepada pihaknya. 


"Kepada warga Kabupaten Sekadau agar tidak sungkan melapor ke kami Satreskrim Polres Sekadau jika melihat, mendengar, dan mengetahui adanya tindak pidana baik itu tindak pidana secara umum atau berlaku secara khusus," imbaunya.


"Kami dari Satreskrim akan menindaklanjutinya secara prosedural, profesional, dan juga akan memberikan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Sekadau," pungkasnya.(Kait)