KETAPANG, SK - Satuan Narkoba Polres Ketapang kembali mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Ketapang Polda Kalimantan Barat. Dua pelaku masing masing berinisial ZU (34) dan DE (26) diamankan petugas Satresnarkoba di dua lokasi berbeda atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, melalui Kaur Bin Ops Narkoba IPDA Julham, menyampaikan bahwa diamankannya kedua pelaku tersebut bermula saat petugas menerima informasi dari warga terkait adanya transaksi narkoba.
“ Pelaku ZU ini kita amankan di rumahnya yang beralamat di Desa Sungai Awan Kanan Kecamatan Muara Pawan Kabupaten Ketapang pada hari selasa, 27 September 2022 kemaren, sekira pukul 18.00 wib. Saat kita lakukan penggeledahan badan yang disaksikan perangkat desa setempat, kita dapati dari tangan pelaku barang bukti berupa 30 klip kantong plastik kecil yang berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat total 6,18 gram ” Ujar Julham
Dilanjutkan Julham, tak hanya melakukan penangkapan terhadap ZU, petugas juga langsung mengembangkan informasi adanya satu pelaku lain berinisial DE Dimana rumah pelaku DE tak jauh dari lokasi rumah pelaku ZU.
“ Dari hasil pengembangan dilapangan, kembali kita mengamankan pelaku DE di Desa Sungai Awan Kiri Kecamatan Muara Pawan Kabupaten Ketapang, dimana dari tangan pelaku DE ini kita mengamankan beberapa barang bukti seperti timbangan elektrik, sebuah bong serta 14 kantong klip transparan berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 6,35 gram ” Ujar Julham.
Selanjutnya kedua pelaku dan seluruh barang bukti sabu dengan total berat 12,53 gram, dibawa ke Polres Ketapang guna proses lebih lanjut, Disampaikan Julham bahwa kedua pelaku di persangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.(Tim)