Tersangka WNA M (28 tahun) dan empat lainnya kini diamankan di Mapolda Jabar. |
BANDUNG, SK - Satu dari lima tersangka pengungkapan satu ton yang diduga narkotika jenis sabu di Pantai Madasari Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, teridentifikasi sebagai warga negara asing (WNA). Tersangka M (28 tahun) dan empat lainnya kini diamankan di Mapolda Jabar beserta barang bukti satu ton yang diduga sabu.
Menurut data yang diperoleh Republika.co.id, empat tersangka lainnya tercatat sebagai warga Kabupaten Pangandaran. Dari empat tersangka tersebut, salah satunya seorang perempuan berinisial NS (27 tahun) warga Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran.
Tersangka NS berperan membantu memindahkan sabu dari kapal di pantai ke mobil yanh sudaj disiapkan. Selain NS ada tersangka DH (41) seorang Kepala Dusun (Kadus) di Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran. Peran DH yaitu mengendalikan perpindahan barang dari kapal ke daratan.
Dua tersangka lainnya yaitu HH (38) warga Kecamatan Cijulang memiliki peran sebagai sopir mobil pengangkut sabu serta AH (39) warga Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran. Perannya sebagai sopir pengangkut sabu. "Seluruh tersangka kini masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada Republika.co.id, Kamis (17/3/2022).
Sebagaimaba diketahui, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar berhasil menggagalkan peredaran narkotika yang diduga jenis sabu di Pantai Madasari, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Rabu (16/3/2022) pukul 14.00 WIB. Dalam pengungkapan ini polisi menyita narkoba yang diduga sabu sebanyak 1.000 kilogram.
Selain barang bukti, polisi juga mengamankan lima tersangka yaitu DH, HH, AH dan NS. "Kami masih melalukan pengembangan atas pengungkapan kasus ini," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dihubungi Republika.co.id melalui sambungan telepon.
Menurut Ibrahim, pengungkapan ini tergolong besar karena itu upaya pengembangan masih terus dilakukan. Ia menyebutkan, polisi masih menelusuri asal dari narkotika tersebut. Sampai saat ini polisi baru menyita barang bukti dan para tersangka.
"Sumbernya darimana kita masih telusuri, gudangnya juga belum kita temukan. Kami minta kerjasamanya media untuk bersabar karena kami masih pengembangan," ujar dia.
Pengungkapan ini dipimpin Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar, AKBP Herry Afandi di Pantai Mandasari, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran Rabu (16/3/2022) siang."Jumlahnya ada 66 karung yang diduga berisikan sabu dengan kurang lebih 1.000 kilogram," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Johannes R Manalu melalui Wadir Narkoba Polda Jabar AKBP Nuraedy Irwansyah.
Menurut Nuraedy pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran jaringan narkotika internasional sabu asal Iran. Polisi, kata Nuraedy, melakukan penyelidikan di hingga akhirnya menangkap tersangka dan barang bukti. Tersangka dan barang bukti diamankan saat di dalam perahu di Pantai Madasari.
"Disembunyikan di dalam perahu didalam karung. Diangkut dari sebuah kapal ikan tradisional yang berada di perairan internasional," ujar dia.
Dilanasir: REPUBLIKA.CO.ID