Yodi Setiawan |
SEKADAU, SK - Anggota DPRD Kabupaten Sekadau, Yodi Setiawan, mengkritik Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Dalam aturan tersebut, pencairan JHT di BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun.
“Pemerintah dalam hal ini Menaker harusnya peka terhadap situasi dan kesulitan masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Aturan ini sangat memberatkan masyarakat, khususnya para pekerja/buruh,” kata Politisi Partai Gerindra itu.
Yodi mendesak pemerintah pusat untuk mencabut aturan tersebut. Permenaker ini menuai kritik dari banyak pihak lantaran dinilai mengabaikan kondisi pekerja/buruh yang tertekan karena kondisi pandemi. Bahkan, tidak sedikit para pekerja/buruh yang di-PHK saat pandemi.
Yodi mengatakan, dana JHT tersebut adalah hak pekerja/buruh. JHT adalah akumulasi dana pekerja/buruh yang di mana setiap bulannya dipotong dari gaji mereka. Harapannya dana tersebut bisa digunakan ketika mereka sudah tidak bekerja atau di-PHK.
“Dana JHT ini hak pekerja/buruh. Seharusnya mereka bisa mengambilnya ketika sudah tidak bekerja karena dana ini kan bisa digunakan untuk kehidupan mereka ketika sudah tidak bekerja lagi. Bisa untuk modal usaha dan lain sebagainya,” ucap Yodi yang juga Wakil Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Sekadau.
Yodi menilai, kebijakan pemerintah melalui Permenaker ini tidak sejalan dengan semangat pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi Covid-19.
“Jadi, mengapa dana JHT yang merupakan hak mereka, dan bukan uang negara itu ditahan pencairannya?,” tanya Yodi.