Dua pemuda bejat di Banyuasin, Sumatera Selatan ditangkap polisi karena memperkosa seorang nenek berusia 60 tahun.(Ist) |
BANYUASIN, SINARKAPUAS.COM - Dua pemuda bejat di Banyuasin, Sumatera Selatan ditangkap polisi karena memperkosa seorang nenek berusia 60 tahun.
Kedua pelaku yakni Awan (36), warga Desa Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba dan Yusril Ihza Mahendra alias Basir (19), warga Dusun I Desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin.
Aksi bejat keduanya terhadap korban berinisial SM tersebut dilakukan di Dusun I Desa Keluang, Senin (03/01/2022) lalu, sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safii, melalui Kasat Reskrim AKP M Ikang Ade Putra mengatakan, perbuatan kedua tersangka itu dilakukan saat keduanya datang ke rumah warga bernama Markuat. Akan tetapi, Markuat tak ada di rumah, dan hanya ada korban SM.
Lalu kedua pelaku beralasan meminta kuitansi pembelian tanah. “Setelah kuitansi diberikan, keduanya malah memaksa korban untuk memberikan uang Rp500 ribu. Sembari mengancam dengan sajam,” kata Ikang.
Karena ketakutan korban mengatakan hanya ada uang Rp. 200 ribu. Dan ternyata kedua tersangka tidak puas lalu Awan memeriksa tubuh korban untuk mencari uang tambahan.
“Ternyata itu hanya modus kedua tersangka. Lalu tersangka Awan malah mematikan lampu, dan langsung melakukan aksi bejatnya,” katanya. Baca: Kompak Edarkan Sabu, Pasangan Kekasih di Salatiga Ditangkap Polisi.
Setelah puas melampiaskan nafsunya, tersangka Awan menyuruh Basir untuk melakukan perbuatan tak senonoh itu juga. ‘“Begitu puas, keduanya langsung kabur dari rumah korban,” katanya.
Kemudian korban melapor kepada pemilik rumah. Dan didampingi melapor ke Polres Banyuasin. Setelah itu kedua tersangka berhasil ditangkap Tim Satreskrim Polres Banyuasin, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya
Dilansir/Sindonews