,

Info Genting! Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapuskan, Biaya Rumah Sakit Sudah Tidak Ditanggung Pemerintah?

Editor: Muezz@
Januari 27, 2022, 18:36 WIB Last Updated 2022-01-27T11:36:55Z
Ilustrasi kartu bpjs

JAKARTA, SINARKAPUAS.COM - Kelas rawat inap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan direncanakan bakal dihapuskan oleh pemerintah Indonesia. Kelas yang saat ini ditetapkan 1, 2 dan 3 akan berubah menjadi kelas tunggal. Kelas tunggal tersebut bakal berganti menjadi kelas standar atau kelas rawat inap standar (KRIS).


Untuk saat ini Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sudah memiliki roadmap penerapan kelas tersebut.


“KRIS JKN untuk memenuhi mutu standarisasi layanan dan prinsip ekuitas. Maksudnya, semua orang, peserta, berhak untuk mendapatkan layanan, baik medis dan non medis yang sama,” ujar Anggota DJSN Iene Muliati dalam Raker Komisi IX DPR RI pada Kamis, 27 Januari.


BPJS Kesehatan Bakal Berubah Menjadi Kelas Tunggal, DJSN Sudah Lakukan Konsultasi Publik


Menurut Muliati, DJSN sudah melakukan konsultasi publik dengan berbagai asosiasi kesehatan untuk perubahan kelas rawat inap JKN tersebut. Setelah melakukan konsultasi beberapa langkah akan mulai dilakukan di tahun ini.


Salah satunya adalah uji coba penerapan kelas standar di beberapa rumah sakit. Rumah Sakit yang dipilih adalah yang dinilai paling siap untuk menerapkan kelas tunggal tersebut.


“Akan dilihat nanti berdasarkan data di BPJS Kesehatan dan Kemenkes dan hasil self assessment, apakah pemilihan berdasarkan provinsi atau berdasarkan jumlah beberapa rumah sakit yang menurut kami sudah siap segera implementasikan KRIS JKN (kelas standar),” jelasnya.


Selain itu, DJSN akan menyiapkan infrastruktur di beberapa rumah sakit yang dinilai perlu melakukan penyesuaian. Sebelum nantinya pada 2023 mulai diimpelementasikan dan pada tahun 2024 semua Rumah Sakit sudah menerapkan kelas tunggal BPJS Kesehatan.


Dilansir/Djawanews.com